+62 878-8714-9827 info@aafi.or.id

Tentang Kami

  • AAfi merupakan amanah Anggaran Dasar Lembaga Sertifikasi Auditor Forensik (LSP-AF).
  • AAFI didirikan 11 April 2013 melalui Musyawarah Nasional Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI).
  • AAFI didirikan 11 April 2013 melalui Musyawarah Nasional Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI).
  • AD dan ART AAFI diputuskan oleh Munas AAFI pada tanggal 12 April 2013.
  • Pendirian AAFI dicatat dalam akte Notaris Yulida Desmartiny, S.H. pada tanggal 14 April 2021 Nomor 03.
  • AAFI ditetapkan dengan Keputusan Kemenkumham dan HAM Nomor AHU--0006086.AH.01.07 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021, tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Asosiasi Auditor Forensik Indonesia.

Visi

   Menjadikan lembaga profesi auditor forensik yang terpercaya dan terdepan dalam mengembangkan profesionalisme untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara   

Misi

1.  Membangun dan mengembangkan kapasitas organisasi AAFI
2. Membangun dan mengembangkan kompetensi, dan semangat, dan soliditas anggota AAFI
3. Menjalin kerjasama dan sinergi dengan organisasi dan lembaga terkait
4. Memberikan pelayanan secara profesional kepada anggota

Kode Etik Profesional AAFI

1. Pendahuluan
1.1 Kode Etik Profesional Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) dimaksudkan sebagai panduan dan aturan perilaku bagi seluruh anggota AAFI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disingkat anggota) untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
1.2 Kode Etik Profesional AAFI disusun dengan tujuan:
1) untuk mendorong anggota menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan menjunjung tinggi etika dan kehormatan profesi.
2) untuk mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis pada anggota.
1.3 Kode Etik Profesional AAFI memuat prinsip-prinsip etika auditor forensik yang harus dipatuhi seluruh anggota. Prinsip-prinsip etika tersebut adalah integritas, objektivitas, kompetensi dan kecermatan profesional, serta kerahasiaan informasi.
 
2. Integritas
2.1 Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2.2 Anggota wajib menunjukkan integritas dalam semua tindakan dan pelaksanaan tugas profesional.
2.3 Anggota tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal, tidak etis, dan kegiatan apapun yang akan menimbulkan benturan kepentingan.
2.4 Integritas mengharuskan setiap anggota untuk:
1) pantang melakukan perbuatan tercela,
2) jujur, disiplin dan bertanggung jawab,
3) taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4) menjunjung tinggi kehormatan profesi.
 
3. Objektivitas
3.1 Objektivitas adalah suatu sikap yang mengharuskan anggota bertindak jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka, tidak bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
3.2 Anggota dalam melaksanakan tugas profesionalnya wajib mengungkapkan semua hal yang material yang ditemukan selama audit, yang jika dihilangkan, bisa menyebabkan distorsi fakta.
3.3 Anggota wajib menghindari hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya yang dapat mengganggu objektivitas.
3.4 Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesionalnya atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengannya dan menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesionalnya ternoda.
3.5 Dalam hal anggota memberikan keterangan di depan penyidik dan/atau pengadilan atas masalah yang berkaitan dengan penugasan profesionalnya, anggota wajib memberikan keterangan dengan jujur dan tanpa bias atau prasangka.
 
4. Kompetensi dan Kecermatan Profesional
4.1 Anggota wajib menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam melakukan penugasan audit forensik dan hanya akan menerima penugasan sepanjang terdapat keyakinan bahwa penugasan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
4.2 Anggota wajib menjaga dan meningkatkan kompetensi dan efektivitas jasa profesional yang dilakukan dalam tanggung jawabnya secara berkelanjutan.
4.3 Anggota wajib memenuhi tanggung jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati serta mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
 
5. Kerahasiaan
5.1 Anggota wajib menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi confidential tanpa izin pihak yang berhak/berwenang kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya. Dalam rangka itu, anggota wajib:
1) berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh.
2) tidak akan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau pihak lain yang tidak berhak.
3) memberikan jaminan yang memadai bahwa semua informasi/data/dokumen aman dari kemungkinan hilang, bahaya kecurian, kebakaran atau banjir.