JAKARTA, 11 Mei 2026 – Dalam upaya memperkuat kompetensi auditor forensik dan pemangku kepentingan hukum di Indonesia, Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Business Judgement Rule: Apakah Business Judgement Rule Memengaruhi Kerugian Negara atau Korporasi?”. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui media Zoom Meeting ini dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026.
Kegiatan dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Prof. Dr. Cris Kuntadi, CFrA selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker RI). Dalam arahannya, Prof. Cris menekankan pentingnya doktrin Business Judgement Rule (BJR) sebagai instrumen pelindung bagi para pengambil keputusan sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan prosedur yang benar.
Webinar yang dipandu oleh MC Earsyia Anggraeni P. dan dimoderatori oleh Dr. Muhammad Ramadhani, CFrA ini menghadirkan dua pakar utama, yaitu Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen FH UGM) dan Dr. Blucer Welington Rajagukguk, CFrA (Deputi Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa).
Pelaksanaan webinar ini diwarnai dengan antusiasme yang sangat luar biasa dari ke-45 peserta yang hadir. Tingginya frekuensi diskusi dan banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan membuat durasi acara yang semula dijadwalkan berakhir dalam dua jam, harus diperpanjang hingga mencapai 2,5 jam pelaksanaan. Para peserta secara aktif menggali pemahaman mengenai batas-batasan tanggung jawab jabatan dan implementasi BJR dalam pemeriksaan kerugian negara maupun korporasi.
Meskipun waktu pelaksanaan melebihi jadwal semula, para peserta tetap mengikuti sesi hingga akhir untuk mendapatkan pemahaman komprehensif serta pengakuan kompetensi berupa sertifikat bernilai 2 SKP. Webinar ini menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp100.000,- bagi anggota AAFI dan Rp300.000,- bagi peserta non-anggota.
Melalui penyelenggaraan yang intensif ini, AAFI berharap para profesional yang terlibat dapat menjadi tenaga yang lebih jeli dalam membedakan antara risiko bisnis murni dengan tindakan melawan hukum, demi mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih dan terlindungi dari sengketa hukum yang tidak perlu.