AAFI Menyelenggarakan Webinar Money Laundering, Kenali, Cegah, dan Berantas

Beberapa bulan terakhir, publik disuguhkan dengan berita-berita terkait flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial yang dilakukan oleh beberapa masyarakat umum, oknum pejabat di lingkungan Kementerian atau Lembaga, flexing ini juga dilakukan anggota keluarga lainnya. Faktanya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan lima praktik pencucian uang yang paling banyak terjadi di Indonesia. Praktik tersebut dilakukan mulai dari transaksi atas nama pribadi hingga transaksi yang melibatkan artificial intelligent.

 

Berdasarkan fenomena dan fakta tersebut, Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) menggelar webinar berjudul Money Laundering Kenali, Cegah, dan Berantas yang menghadirkan Bapak Dr (Can) AKBP Bhakti Suhendarwan, SIK., MTCP., CFE., CFrA., CHFI. (Deputy Head Of Police Department PMJ) sebagai Narasumber dan Bapak Dr. Muhammad Ramadhani, SH., MH., CFrA., CLA., CSFA. (Kasubdit Konsultasi Hukum BPK RI) selaku Moderator.

 

Webinar dibuka oleh I Nyoman Wara, SE. Ak., MAk. CA., CPA., CFrA., ACPA., CSFA., CGCAE. selaku Ketua I AAFI. Pelaksanaan webinar secara daring pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, pukul 10.00 – 12.00 WIB. Tersedia e-sertifikat bagi seluruh peserta serta merchandise menarik bagi peserta terpilih.

 

Kendati dilaksanakan secara daring melalui media zoom, banyak peserta yang antusias mengikuti webinar tersebut. Jumlah peserta webinar lebih dari 200 orang dari berbagai instansi antara lain BPK, BPKP, Polri, KPK, Inspektorat Kementerian, Inspektorat Daerah, Asuransi (PT Asabri, PT Jamkrindo, PT Taspen, PT Jasa Raharja), Perbankan (Bank Mandiri, BTN), SKK Migas, PT Medco Energi Indonesia, PT PG Rajawali I, PT Bukit Asam, PT Timah Tbk, PTPN VII, IAI, Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor, Perguruan Tinggi (UI, UNPAD, IPB, ITB Ahmad Dahlan, UIN Syarif Hidayatullah, UNTAD), KAP, dan lain-lain.