AAfi merupakan amanah Anggaran Dasar Lembaga Sertifikasi Auditor Forensik (LSP-AF).
AAFI didirikan 11 April 2013 melalui Musyawarah Nasional Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI).
AD dan ART AAFI diputuskan oleh Munas AAFI pada tanggal 12 April 2013.
Pendirian AAFI dicatat dalam akte Notaris Yulida Desmartiny, S.H. pada tanggal 14 April 2021 Nomor 03.
AAFI ditetapkan dengan Keputusan Kemenkumham dan HAM Nomor AHU--0006086.AH.01.07 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021, tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Asosiasi Auditor Forensik Indonesia.
Menjadi organisasi profesi terpercaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat
MISI
1. Memelihara integritas dan komitmen anggota dalam menjalankan profesi auditor forensik;
2. Mengembangkan pengetahuan dan praktik audit forensik;
3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi anggota dalam bidang audit forensik melalui pendidikan dan pelatihan profesi yang berkelanjutan;
4. Melindungi dan mengayomi dan atau memberi advokasi anggota dalam menjalankan profesinya